Jumat, 10 April 2020

tak kapok,warga Kebumen curi hp lagi

Tidak Ada Kapoknya, KH Warga Kebumen Tertangkap Lagi Gara-gara Curi HP

   
polres-kebumen-rilis-kasus-pencurian-handphone-di-mapolres.jpg
polres Kebumen rilis kasus pencurian handphone di Mapolres - ISTIMEWA
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Seorang residivis berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen karena aksi pencurian.
Tersangka KH (29) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong ditangkap karena diduga mencuri tiga ponsel android di rumah korban Rosihudin warga Kecamatan Petanahan pada Jumat (13/3), sekira pukul 21.00 Wib.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka KH ternyata adalah seorang residivis yang pernah terjerat hukum pidana karena kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2016 dan 2017.
"Ternyata tersangka ini belum juga jera.
Tersangka adalah pemain lama," kata AKBP Rudy saat press release, Rabu (8/4).
Dari penuturan tersangka, tersangka memaksa masuk rumah dengan cara merusak jendela.
Saat memasuki ruang tengah, ia mendapati tiga handphone android milik korban yang tergeletak di atas lemari.
Selain menangkap tersangka pencurian, Sat Reskrim Polres Kebumen juga menangkap diduga penadah tiga handphone android itu, yakni MA (36) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanganyar Kebumen.
Handphone hasil curian KH telah dijual kepada tersangka MA dengan harga Rp 1,4 juta.
Uang tersebut oleh tersangka KH telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
Kapolres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungannya.
"Saat meninggalkan rumah, pastikan ditinggal dalam keadaan aman. Bila perlu gunakan kunci ganda. Lebih baik kita waspada demi keamanan kita," ungkap AKBP Rudy.
Tersangka KH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Penulis: khoirul muzaki
Editor: galih permadi
Sumber: Tribun Jateng

Berita Populer

© 2020 TRIBUNnews.com All Right Reserved

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bangsat

 goblok